Pasaman, - Menjelang penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan rapat koordinasi bersama partai politik, LO dan stakeholder terkait.
Agenda rakor ini dilaksanakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (25/08/2024).
Para pimpinan partai politik ataupun LO paslon yang akan mengusung calon kepala daerah diberikan paparan mengenai syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman. Begitu juga penjelasan mengenai teknis alur pemeriksaan kesehatan yang nantinya dilakukan tim medis RS Unand Padang kepada para calon kepala daerah.
"Tentu melalui kegiatan rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sukses dan lancar. Terkait penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon ini, KPU Pasaman telah menyediakan layanan help desk bagi LO Paslon bertempat di Kantor KPU Pasaman, untuk memastikan semua dokumen yang diserahkan nantinya lengkap dan benar, " kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat membuka rakor.
Baca juga:
Tony Rosyid: MK Gak Bakal Kontra Penguasa
|
Taufiq juga berharap, agar semua pihak terkait, dalam penerimaan pendaftaran paslon ini untuk bersama-sama menjaga keamanan dan suasana yang penuh kondusif.
Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran menyatakan KPU Pasaman siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk Pemeriksaan kesehatan bagi bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, mulai 28 Agustus sampai 1 September 2024, dipusatkan di rumah sakit Universitas Andalas Padang.
"Terkait pemeriksaan kesehatan paslon di RS Unand, KPU Pasaman akan intens berkoordinasi dengan pihak LO paslon agar jadwalnya tidak bersamaan antara satu paslon dengan paslon lainnya, " ungkap Juli Yusran.
Hadir di acara tersebut, Kajari Pasaman, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dandim 0305/Pasaman, Kadis Pendidikan, Kadisdukcapil, Kaban Kesbangpol, Pimpinan RSUD Lubuk Sikaping, Kadis Kesehatan, Bawaslu Pasaman, BIN, Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Kepala Kantor Pajak, Ketua dan Komisioner KPU Pasaman, Sekretaris KPU Pasaman, Pimpinan Partai Politik, LO Paslon, pers dan undangan lainnya.